Jumat, 25 Maret 2011

Fatwa Halal Transaksi Saham Keluar April

"Finalisasi pleno pada Maret ini. Kita tinggal menunggu finalisasi, bisa saja dalam hitungan pekan ini atau awal April, fatwa tersebut sudah didapatkan," ujar Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Muhammad Touriq, Jumat (25/3).

Menurut Touriq, Dewan Syariah Nasional (DSN) membolehkan mekanisme transaksi perdagangan bersifat ekuitas di bursa. Dalam mekanisme transaksi perdagangan itu sama saja, tetapi memang ada transaksi-transaksi yang dilarang seperti manipulasi dan "goreng" saham. "Kalau mekanismenya sama saja tetapi lebih dielaborasikan transaksi-transaksi dilarang," kata Touriq.

Touriq menambahkan, mekanisme transaksi perdagangan di bursa mendapatkan fatwa dari DSN maka memberikan dampak positif bagi peningkatan jumlah investor. "Setidaknya ada rasa nyaman bertransaksi di bursa. Investor prepare syariah pun tidak ragu lagi," tutur Touriq.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari menuturkan, dengan ada fatwa baru maka meyakinkan investor kalau transaksi saham bukan judi. Selain itu, fatwa ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.

Seperti diketahui, fatwa mekanisme transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diajukan perseroan pada akhir Januari lalu.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates