Akibat dari seringnya bermain Game Online tidak sedikit pecandu game online menjadi sakit-sakitan bahkan membawa korbannya hingga kematian. Menurut yang saya lihat kebanyakan para remaja ke warnet untuk bermain games online hanya sedikit yang untuk browsing.
Dalam peraturan UU ITE pada Pasal 27 hingga Pasal 35 adalah berisi larangan konten yang terkait dengan pencemaran nama baik, perjudian, pornografi, SARA, dan sebagainya. Terkait dengan pasal tersebut game online termasuk dalam kategori perjudian. Kita ketahui bersama bahwasanya perjudian di Indonesia ini sudah semakin sulit di lacak karena pecandunya mulai beralih di dunia maya.
Umumnya games online yang diakses syarat akan unsur kekerasan, sehingga dapat mempengaruhi faktor psikologis seseorang. Sehingga dapat membentuk kepribadian mereka yang suka marah dan tempramental.
Jika masyarakat gerah, resah, khawatir, atau terganggu dengan maraknya game online, silakan saja sampaikan pengaduan ke penegak hukum. Dan penegak hukumlah akan berkoordinasi dengan Kominfo dan para penyelenggara ISP.
Rabu, 01 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar